Berikut Besaran UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

- 11 Desember 2022, 17:12 WIB
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.*
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.* /PIXABAY/iqbalnuril

29. Maluku Utara 2.976.720 (naik 4%)

30. Nusa Tenggara Barat 2.371.407 (naik 7,44%)

31. Nusa Tenggar Timur 2.123.994 (naik 7,54)

32. Papua Barat 3.282.000 (naik 2,56%)

Baca Juga: Tes IQ: Sini Asah Otak Kamu dan Temukan 3 Perbedaan di Pria yang Sedang Melukis Ini, Harus Teliti Ya!

33. Papua 3.864.696 (naik 8,5%).***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah