Pemerintah Perluas Wilayah Penerima Bantuan Subsidi Upah, Cek Wilayah Kamu Yuk!

- 1 Desember 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi - Simaklah wilayah-wilayah yang diperluas oleh pemerintah bagi para penerima bantuan subsidi upah atau BSU.
Ilustrasi - Simaklah wilayah-wilayah yang diperluas oleh pemerintah bagi para penerima bantuan subsidi upah atau BSU. /Instagram/@bank_indonesia

PR TASIKMALAYA - Ada kabar gembira bagi penerima bantuan subsidi upah, pemerintah akan perluas wilayah pembagiannya.

Beberapa waktu dekat ini pemerintah akan perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah di beberapa wilayah.

Berdasarkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah sudah memutuskan akan perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @kemnaker pada 1 Desember 2021, pemerintah perluas wilayah penerima bantuan subsidi upah di 7 provinsi.

Baca Juga: Peramal Ini Terawang Jodoh di Antara Pangeran Harry dan Meghan Markle, Hasilnya Mengejutkan!

Ketujuh wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari 3,5 juta rupiah dan besar upah minimum yang dibulatkan ke atas, antara lain:

1. DKI Jakarta, yang dibagi lagi menjadi 6 Kabupaten, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. 

Upah minimum yang dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat 3 dan ayat 4 semuanya rata menjadi 4,5 juta rupiah.

2. Banten mencangkup 6 Kabupaten/Kota memiliki angka yang berbeda, yakni:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x