PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Kenaikan UMP 2023 tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun, kenaikan UMP 2023 tersebut tidak boleh melebih sepuluh persen. Lantas, berapa besaran UMP tahun 2023 di setiap provinsi?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut besaran UMP 2023 di 34 di Indonesia:
1. Aceh 3.413.666 (naik 7,8%)
2. Riau 3.191.662 (naik 8,61%)
3. Jambi 2.943.000 (naik 9,04%)
4. Kepulauan Riau 3.279.194 (naik 7,51%)
Baca Juga: 10 Fakta Penting Daniel Henney yang Wajib Diketahui! Pecinta Anjing