Berikut Besaran UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

- 11 Desember 2022, 17:12 WIB
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.*
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.* /PIXABAY/iqbalnuril

13. Yogyakarta 1.981.782 (naik 7,65%)

14. Jawa Tengah 1.958.169 (naik 8,01%)

15. Jawa Timur 2.040.244 (naik 7,8%)

16. Bali 2.713.672 (naik 7,8%)

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Si Cerdas yang Bisa Melihat Semua Perbedaan di Gambar Mobil Ini

17. Kalimantan Barat 2.608.601 (naik 7,16%)

18. Kalimantan Utara 3.251.702 (naik 7,79%)

19. Kalimantan Timur 3.201.396 (naik 6,2%)

20. Kalimantan Tengah 3.181.013 (naik 8,84%)

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton BRI Liga 1 Hari Ini, Ada Arema FC vs Persis Solo dan Barito Putera vs Dewa United

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah