Berikut Besaran UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

- 11 Desember 2022, 17:12 WIB
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.*
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.* /PIXABAY/iqbalnuril

5. Sumatera Utara 2.710.493 (naik 7,45%)

6. Sumatera Barat 2.742.476 (naik 9,15%)

7. Bengkulu 2.418.280 (naik 8,1%)

8. Sumatera Selatan 3.404.177 (naik 8,26%)

Baca Juga: Tes IQ: Coba Sebutkan Perbedaan Apa Saja yang Kamu Temukan dalam Gambar Ini? Waktumu Hanya 15 Detik!

9. Lampung 2.633.284 (naik 7,89%)

10. Banten 2.661.280 (naik 6,4%)

11. Jakarta 4.901.798 (naik 5,6%)

12. Jawa Barat 1.986.670 (naik 7,88%)

Baca Juga: Siap Hadapi PS Barito Putera, Nil Maizar Ungkap Para Pemain Dewa United FC Akan Beri Hasil Terbaik

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah