PR TASIKMALAYA - Dalam artikel ini menjelaskan perihal informasi terkait kabar terbaru BSU 2022, jadwal pencairan hingga cek nama penerima Bansos BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Dari pihak Pemerintah telah menyiapkan Bansos BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan dari bagi pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19.
Melalui BSU 2022, pemerintah berharap dapat membantu ekonomi para pekerja dan buruh ketika menghadapi pandemi Covid-19 melalui Bansos BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pemerintah menyalurkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan dari BSU 2022 ini sebesar Rp500 ribu perbulan selama 2 bulan dan akan diberikan secara sekaligus sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Mudah! Cairkan Bansos PKH Anak Sekolah SD Sebesar Rp900 Ribu pada Tahap 3 Ini
Tidak semua pekerja dan buruh dapat menerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan melalui BSU 2022 ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh, sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Maksimal gaji pekerja atau buruh Rp3,5 juta.