Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik, Berapakah UMP di Kotamu?

- 19 Juni 2022, 08:26 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai rincian lengkap kenaikan UMP di Provinsi Jawa Barat.
Simaklah berikut ini informasi mengenai rincian lengkap kenaikan UMP di Provinsi Jawa Barat. /Instagram/@kemnaker

PR TASIKMALAYA – Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat dikabarkan naik kembali, wilayah mana sajakah yang naik?

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum Menteri Tenaga Kerja, Bab 1 Pasal 1 disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan kerja.

UMP dahulu dikenal dengan sebutan Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat 1.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu, 19 Juni 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Wonder Woman'

Regulasi tentang UMP Jawa Barat mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.717-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah tiga satu sen).

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemnaker, berikut Upah Minimum Kota  atau Kabupaten (UMK) yang mengalami kenaikan di tahun 2022.

1. Kabupaten Bogor menjadi Rp4.217.206,00

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x