Mengapa Draf Baru RUU KUHP Belum Dirilis ke Publik?

- 17 Juni 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi demonstrasi. Beberapa pihak menyayangkan draf baru untuk RUU KUHP belum dirilis ke publik.
Ilustrasi demonstrasi. Beberapa pihak menyayangkan draf baru untuk RUU KUHP belum dirilis ke publik. /Pixabay/StarGladeVintage/

PR TASIKMALAYA – Indonesia kembali menghadapi potensi krisis hukum karena pengesahan RUU KUHP yang kontroversial.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut harus disahkan paling lambat Juli 2022, meskipun sampai saat ini belum ada tanggal resmi yang diumumkan secara publik.

Sebelumnya, RUU baru diumumkan pada tahun 2019 yang akhirnya memicu demonstrasi di seluruh negeri, bahkan beberapa di antaranya melibatkan kekerasan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, masyarakat Indonesia tidak setuju dengan berbagai pasal, di antaranya penistaan agama hingga perzinahan.

Baca Juga: Hasil Perempat Final Indonesia Open 2022: Apriyani/Fadia Kalah, Tuan Rumah Tanpa Wakil di Nomor Ganda Putri

Selain itu, mereka khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dipersenjatai terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

Sejak draf diperbarui hingga saat ini, belum ada perubahan dan hasil revisi belum dibagikan sepenuhnya.

Mengapa draf terbaru belum dirilis ke publik?

Menyusul dirilisnya rancangan KUHP yang diusulkan (dikenal sebagai RUU KUHP) pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x