PR TASIKMALAYA – Indonesia kembali menghadapi potensi krisis hukum karena pengesahan RUU KUHP yang kontroversial.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut harus disahkan paling lambat Juli 2022, meskipun sampai saat ini belum ada tanggal resmi yang diumumkan secara publik.
Sebelumnya, RUU baru diumumkan pada tahun 2019 yang akhirnya memicu demonstrasi di seluruh negeri, bahkan beberapa di antaranya melibatkan kekerasan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, masyarakat Indonesia tidak setuju dengan berbagai pasal, di antaranya penistaan agama hingga perzinahan.
Selain itu, mereka khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dipersenjatai terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.
Sejak draf diperbarui hingga saat ini, belum ada perubahan dan hasil revisi belum dibagikan sepenuhnya.
Mengapa draf terbaru belum dirilis ke publik?
Menyusul dirilisnya rancangan KUHP yang diusulkan (dikenal sebagai RUU KUHP) pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.