14 Poin Penting RKUHP, Ada Penodaan Agama hingga Penggelandangan

- 29 Agustus 2022, 19:15 WIB
Berikut 14 poin  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya dibahas soal penodaan agama.*
Berikut 14 poin Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), salah satunya dibahas soal penodaan agama.* /Pixabay/mohamed_hassan/

4. Tindak pidana dengan memiliki kekuatan ghaib delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu yang dipidana

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin DICABUT.

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih masih diperlukan dalam melindungi para petani yang berpotensi mengalami kerugian akibat benih atau tanamannya dirusak unggas atau ternak milik orang lain.

7. Contemp of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan misalnya, live streaming, audio visual.

Baca Juga: Perang X-Men vs Eternals Menunjukkan Bagaimana MCU Menggambarkan Deviants

8. Penodaan agama diusulkan untuk mereformulasi dan telah disesuaikan dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

9 Penganiayaan hewan telah menambahkan menjadi berbunyi "Yang dimaksud dengan kemampuan kodrat

10. Aborsi ditambahkan satu ayat yang menyatakan memberikan pengecualian apabila keterdaruratan medis atau korban perkosaan.

11. Perzinahan sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Seperti suami, istri, orang tua, atau anaknya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Singa atau Domba? Ini Merefleksikan Cara Pandang Orang Lain kepada Anda

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah