Mengapa RUU KUHP Indonesia Begitu Kontroversial?

- 17 Juni 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. RUU KUHP timbulkan kontroversi.
Ilustrasi. RUU KUHP timbulkan kontroversi. /Pixabay/qimono/

PR TASIKMALAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lebih dari 80 kelompok masyarakat sipil menandatangani surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 8 Juni 2022.

Surat terbuka itu berisikan desakan agar RUU KUHP terbaru segera dipublikasikan.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, yang merupakan salah satu penandatangan surat terbuka tersebut mengatakan bahwa, “Greenpeace memiliki keprihatinan tentang kurangnya partisipasi publik dalam beberapa tahun terakhir.”

Ia menambahkan meski sekarang KUHP telah selesai, namun jika masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya, akan berakibat serius bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Yumi's Cells 2 Episode 3 dan 4, Yoo Babi Ingin Mencium Yumi?

Pasal mana yang paling kontroversial?

Pada 25 Mei 2022, DPR RI membahas 14 pasal paling “penting” dalam RUU KUHP versi terbaru, beserta tabel masalah dan beberapa amandemennya menyusul aksi unjuk rasa di tahun 2019.

Beberapa yang disebut pasal "penting" meliputi:

Penistaan:

Baca Juga: Mengapa Draf Baru RUU KUHP Belum Dirilis ke Publik?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x