Mardani Maming Resmi Dinyatakan Tersangka Suap Usai Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Sesuai Janji

- 29 Juli 2022, 09:42 WIB
Kuasa hukum tanggapi Mardani yang menjadi tersangka.
Kuasa hukum tanggapi Mardani yang menjadi tersangka. / /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

Baca Juga: Tes Kepribadian Cinta: Cari Tahu Kriteria Pasangan Ideal bagi Anda Berdasarkan Gambar yang Pertama Dilihat

Sebagaimana yang telah diberitakan KabarMesuji.com sebelumnya, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK usai dinyatakan sebagai buronan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis siang, 28 Juli 2022, jam 14.03 WIB.

Mardani Maming menyerahkan diri bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana, sebagaimana yang telah dijanjikannya.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu," terang kuasa hukum Denny Indrayana.

Baca Juga: Profil Ardhito Pramono, Lengkap Mulai dari Karier, Keluarga dan Akun Instagram

"Dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming, akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ujarnya.

Denny Indrayana menyebut bahwa pihaknya serta Mardani Maming telah siap untuk menjalani setiap proses hukum yang ada.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan tetap berikhtiar maksimal," tuturnya.

"Sambil tak putus berdoa untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah