PR TASIKMALAYA - Mantan Bupati Tanah Bambu selama dua periode, Mardani Maming (MM), telah resmi dinyatakan tersangka dugaan suap oleh KPK.
Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
KPK akan menahan Mardani Maming hingga 20 hari ke depan mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Mardani Maming akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ardhito Pramono Unggah Foto Ini di Instagram, Netizen Beri Banyak Pujian!
Selain suap, politikus PDIP tersebut juga diduga terlibat dalam tindak korupsi izin usaha pertambangan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Alexander Marwata.
"Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," sambungnya.
Mardani Maming dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.