Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia: Tidak Dilakukan Penahanan, Ditangani KPK

- 1 Juli 2022, 06:34 WIB
Kejagung menyebut dua tersangka baru dalam kasus Garuda Indonesia tidak dilakukan penahanan, namun ditangani KPK.*
Kejagung menyebut dua tersangka baru dalam kasus Garuda Indonesia tidak dilakukan penahanan, namun ditangani KPK.* /Dok/ Garuda Indonesia

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus PT Garuda Indonesia.

Setidaknya, ada dua nama yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan dalam kasus Garuda Indonesia.

Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo dan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar adalah dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung.

Kasus Garuda Indonesia tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Putin: Indonesia Ingin Perang Cepat Usai dan Pasokan Pangan Diperbaiki

Skandal yang ada di Garuda Indonesia ini bisa dikatakan sebagai penyebab dari bangkrutnya maskapai kebanggaan rakyat Indonesia.

Sebelum kedua nama tersebut, ada tiga orang yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia (2009-2014), Agus Wahjudo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia (2005-2014), Albert Burhan.

Terakhir, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia (2011-2012), Setijo Awibowo.

Baca Juga: Tes Fokus: Berapa Skor IQ Kamu? Kalau TInggi Pasti Mampu Lihat Huruf Y dalam 3 Detik Saja

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x