Mardani Maming Resmi Dinyatakan Tersangka Suap Usai Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Sesuai Janji

- 29 Juli 2022, 09:42 WIB
Kuasa hukum tanggapi Mardani yang menjadi tersangka.
Kuasa hukum tanggapi Mardani yang menjadi tersangka. / /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Mawar, Orang Teledor Akan Kesulitan Menemukan Benda Tersembunyi di Gambar Ini!

Sementara itu, tersangka suap Mardani Maming terlihat mengenakan baju santai dengan jaket biru, celana panjang, dan masker berwarna putih.

Mardani Maming siap untuk mengikuti berbagai proses hukum KPK usai gugatan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, tersangka sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa, 26 Juli 2022.

Status DPO tersebut diterbitkan KPK atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Baca Juga: Tes Fokus: Kamu Merasa Pintar dan Teliti? Coba Dulu deh Temukan 3 Perbedaan Gambar Anak yang Bermain Ikan Ini

Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut menghilang saat akan dijemput paksa sehingga dinilai tidak kooperatif.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta pada 25 Juli 2022 agar Mardani Maming bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri sehingga proses pidana korupsi tidak terkendala.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah