PR TASIKMALAYA - Sri Sultan Hamengkubuwono X mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum kasus adanya dugaan korupsi (maling uang rakyat) pembangunan Stadion Mandala Krida.
Pembangunan Stadion Mandala Krida dengan penggunaan anggaran APBD Tahun 2016-2017 diduga ada tindakan korupsi.
Dalam hal ini tersangka adalah Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) DIY.
Sultan memastikan bahwa dirinya tidak akan memberikan bantuan apapun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran atas tanggung jawabnya.
Baca Juga: Tes Fokus: Gambar Kaktus Menipu Mata! Bisa Temukan yang Berbeda Hanya dalam 5 Detik?
Termasuk Edy yang bertugas di wilayah Pemda DIY. Sultan akan tetap mendukung KPK untuk proses terkait dugaan korupsi tetap berjalan.
Menurut Sultan, tidak mudah untuk mencegah ASN tidak melakukan tindakan korupsi.
"Kalau yang punya keinginan (korupsi), ya susah dimengerti. Gimana akan bisa (dicegah), ya kan sistem pertanggungjawabannya dan sebagainya sudah diproses." kata Sultan, Kamis, 21 Juli 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Tapi kan kalau punya karep (keinginan) kan mesti lebih limpat (tangkas) daripada yang mengawasi," sambung Sultan.