Meski begitu, tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tindak pidana tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2022: Hafiz/Serena dan Chico ke Babak 16 Besar
2. Pelaku santet dipenjara 1 tahun
Pelaku santet diancam pidana dalam pasal 252 yang berbunyi, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Baca Juga: Ms Marvel Ungkap Perbedaan antara Dimensi dan Alam Semesta
3. Penista agama dipenjara 5 tahun
Ancaman bagi pelaku penistaan agama tertulis dalam pasal 302, isinya bertuliskan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca Juga: 7 Rangkuman Kisah Thor Sebelum Nonton Thor: Love And Thunder, Pernah Kalah Lawan Thanos!
4. Hina DPR, Polri, Kejaksaan dipenjara 1,5 tahun
Draf final RKUHP masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.