PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhadjir Effendi secara resmi mencabut izin atas penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang sudah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Alasan Mensos melakukan pencabutan izin PUB oleh Muhadjir Effendi ini, karena diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam hal PUB ini, pihak yayasan ACT melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS, Mensos ad interim, Muhadjir Effendi menyampaikan alasan pencabutan PUB melaui keterangan tertulis.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Mensos Muhadjir Effendi.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” sambungnya, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Pencabutan itu telah dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (RI).