Aturan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Ancaman bagi pelaku tersebut tertulis dalam RKUHP pasal 351 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca Juga: Tes IQ: Wanita ini Tak Sendirian, si Cerdas Observasi Mampu Temukan Pria yang Temaninya Bekerja
Ketentuan yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara’ antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.
5. Hina Presiden dipenjara 3,5 tahun
Pasal 218 berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Aturan mengenai penghinaan terhadap lembaga pemerintah atau Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), diperlukan adanya aduan tertulis dari pihak yang merasa dihina.***