Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Garpu atau Botol? Pilihannya Bisa Ungkap Siapa Anda Sebenarnya
Kemudian, melakukan 6 langkah pendaftaran Simirah 2.0.
1. Daftar akun di simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
3. Login ke Website SIMIRAH 2.0
4. Pengecer akan mendapatkan QR Code
5. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
6. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2), bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2
Jika sudah mengikuti langkah-langkah Pendaftaran dengan benar, dan berhasil tergabung maka penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR), maka bisa dimulai.***