PR TASIKMALAYA - Usai pemerintah menetapkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan Aplikasi PeduliLindungi dan atau menunjukkan NIK, lalu, saat ini pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi.
Aturan baru ini terkait dengan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Hal ini, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng curah murah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, pengecer atau penjual yang ingin menjual minyak goreng curah harus tergabung dalam Simirah 2.0.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton, Lebih dari Kebutuhan Rata-rata
3 hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran di Simirah 2.0.
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Mencantumkan Nama, No Telepon, dan Alamat