PR TASIKMALAYA - Usai pemerintah menetapkan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan Aplikasi PeduliLindungi dan atau menunjukkan NIK, lalu, saat ini pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi.
Aturan baru ini terkait dengan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Hal ini, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng curah murah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, pengecer atau penjual yang ingin menjual minyak goreng curah harus tergabung dalam Simirah 2.0.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton, Lebih dari Kebutuhan Rata-rata
3 hal yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran di Simirah 2.0.
1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Mencantumkan Nama, No Telepon, dan Alamat
Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Garpu atau Botol? Pilihannya Bisa Ungkap Siapa Anda Sebenarnya
Kemudian, melakukan 6 langkah pendaftaran Simirah 2.0.
1. Daftar akun di simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
3. Login ke Website SIMIRAH 2.0
4. Pengecer akan mendapatkan QR Code
5. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
6. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2), bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2
Jika sudah mengikuti langkah-langkah Pendaftaran dengan benar, dan berhasil tergabung maka penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR), maka bisa dimulai.***