PeduliLindungi atau NIK Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Simak Penjelasannya!

- 25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Ilustrasi. Pembelian minyak goreng ke depan harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

PR TASIKMALAYA - Aplikasi PeduliLindungi atau Nomor induk kependudukan (NIK), kini menjadi syarat dalam membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Terkait adanya peralihan penggunaan PeduliLindungi ini, maka pemerintah akan segera melalukan sosialisasi.

Kemudian, demi berlangsungnya sosialisasi dan peralihan PeduliLindungi ini terlaksana dengan maksimal, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sudah membentuk Satgas atau Task Force.

Tim Task Force bertugas untuk menyebarluaskan informasi-informasi yang berhubungan dengan adanya peralihan PeduliLindungi, yang menjadi sistem baru terhadap masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama? Ungkap Apakah Anda Seorang Penasehat yang Baik atau Tidak

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, tim Task Force juga akan menyediakan beberapa kanal informasi untuk membantu masyarakat.

Hal itu termasuk menampung berbagai aspirasi, keluhan, atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentang pembelian MGCR.

Nantinya, masyarakat bisa mendapatkan akses untuk berbagai informasi mengenai sosialisasi pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Masyarakat bisa mengakses media sosial yang telah disiapkan, seperti dalam akun Instagram minyakita.id dan juga linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Ezra Miller Diduga Menyekap Seorang Ibu dan 3 Orang Anak di Rumah yang Dipenuhi Senjata

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x