3 Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Berikut Prosesnya!

- 26 Juni 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah membeli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi.
Ilustrasi. Langkah-langkah membeli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi. /Pixabay/Satif576

PR TASIKMALAYA - Pemerintah menetapkan adanya peralihan Aplikasi PeduliLindungi, menjadi alat yang digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Selain itu, PeduliLindungi juga berfungsi untuk memberikan informasi tentang ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Untuk Pembeli atau konsumen yang tidak memiliki PeduliLindungi, tidak perlu khawatir, karena pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nantinya Penjual akan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, yang ada dalam KTP.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Prioritas Hidup Anda akan Terungkap Berdasarkan Salah Satu Wanita Pintar Ini!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pembelian minyak goreng curah, pada saat ini dibatasi, yaitu maksimal 10 Kilogram per NIK per hari.

Dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Lalu, bagaimana cara untuk membeli MGCR dengan PeduliLindungi? berikut langkah-langkahnya.

Seperti dilansir dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), pada Sabtu 25 Juni 2022, terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

Baca Juga: Denny Darko Terawang Permasalahan yang Sebenarnya Terjadi Diantara Nathalie Holscher dan Putri Delina

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x