Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Kapan Berlaku?

- 25 Juni 2022, 07:29 WIB
Pemerintah akan mulai lakukan sosialisasi dan transisi penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
Pemerintah akan mulai lakukan sosialisasi dan transisi penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah. /FREEPIK/user3802032

PR TASIKMALAYA - Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, pembelian minyak goreng curah akan ada tata kelola yang baru.

Hal ini dilakukan agar minyak goreng curah lebih terpantau. Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah.

"Sosialisasi akan dilakukan besok tanggal 27 Juni 2022 selama 2 minggu. Setelah sosialisasi masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga ecer tertinggi (HET)," ujar Luhut Binsar Pandjaitan pada 26 Juni 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan juga menjelaskan bahwa konsumen yang akan membeli minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK. Dengan harga ecer tertinggi 14.000 per liter.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Watak Anda Akan Terungkap Lewat Panjang Jari, Ada yang Narsis!

Untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat tersebut dapat ditemukan di penjual yang terdaftar di Simirah 2.0.

Bisa juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat meminimalkan resiko terjadinya penyelewengan minyak goreng.

Dapat pula digunakan untuk memantau ketersediaan minyak goreng untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Doctor Lawyer Episode 7: Jayden Lee Menantikan Persidangan Banseok

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x