Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

- 21 Juni 2022, 11:47 WIB
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi.
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi. /Imigrasi

 

PR TASIKMALAYA – Kini paspor sangat penting untuk bepergian.

Masyarakat Indonesia dapat mengajukan pembuatan paspor jauh-jauh haris sebelum pemberangkatan.

Bahkan banyak yang belum tahu syarat yang harus dilampirkan untuk pembuatan paspor.

Salah satu penggunaan paspor sebagai identitas seseorang ketika berkunjung ke negara lain.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Kelemahan Utama Kamu? Periksa dengan Lihat Wanita, Perahu, atau Wajah Pria

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Setelah hampir dua tahun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Indonesia, kini masyarakat sudah bisa melakukan perjalanan domestik maupun luar negeri.

Salah satu persyaratan melakukan perjalanan antar negara adalah paspor.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x