Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

- 21 Juni 2022, 11:47 WIB
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi.
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi. /Imigrasi

6. Paspor selesai

Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran. Paspor diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank dan KTP elektronik.

Itu dia persyaratan pembuatan paspor baru atau paspor hilang dan rusak untuk Warga Negara Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.imigrasi.go.id.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah