6. Paspor selesai
Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah pembayaran. Paspor diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank dan KTP elektronik.
Itu dia persyaratan pembuatan paspor baru atau paspor hilang dan rusak untuk Warga Negara Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.imigrasi.go.id.***