Cara Buat Paspor Secara Online Menggunakan M-Paspor, Lengkap dengan Persyaratannya!

- 7 Januari 2022, 19:14 WIB
Simak cara membuat atau mendaftar paspor online menggunakan M-Paspor. Berikut persyaratan lengkapnya.*
Simak cara membuat atau mendaftar paspor online menggunakan M-Paspor. Berikut persyaratan lengkapnya.* /Infografis/istagram@imigrasi_karawang/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat untuk membuat paspor online.

Dengan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi untuk mendapatkan paspor online.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara membuat paspor online.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kartu Pilihanmu Akan Memberimu Pesan Inspiratif untuk Momen Hidupmu

1. Daftar dan login menggunakan nomor handphone atau email aktif

2. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuisioner layanan permohonan

3. Input dokumen persyaratan paspor yang diminta berupa:

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Tampilkan Peran MJ yang Lebih Berkarakter, Zendaya Ungkap karena Hal Ini

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x