Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

- 21 Juni 2022, 11:47 WIB
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi.
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi. /Imigrasi

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi layanan paspor online yang terdapat di Playstore atau App Store.

Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

3. Datang sesuai jadwal

Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi layanan paspor online dan menunjukkan ke petugas bukti pendaftaran serta persyaratan yang telah diperbanyak masing-masing satu lembar untuk kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan.

 Baca Juga: Tes Matematika: Rumit, Berani Pecahkan Soal Persamaan Berikut?

4. Wawancara dan foto

Setelah mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan pemohon akan dipanggil sesuai urutan untuk proses wawancara dan foto yang kemudian akan mendapatkan resi pembayaran ke bank.

5. Pembayaran di bank persepsi

Setelah mendapatkan resi pembayaran pemohon dapat membayar biaya pembuatan paspor tersebut ke bank persepsi yang sudah ditentukan.

 Baca Juga: Kabar Baik! Informasi BSU 2022 Resmi dari Kemnaker, Cek Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah