Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Di Indonesia, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.
Paspor memiliki beberapa jenis di antaranya paspor biasa, paspor diplomatik, paspor orang asing, paspor kelompk, paspor haji dan umrah, dan paspor daerah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada highlight akun Instagram @ditjen_imigrasi tahun 2021, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak :
1. Siapkan dokumen persyaratan
Untuk paspor baru dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran / ijazah sekolah / buku nikah.
Sementara untuk paspor penggantian cukup KTP elektronik dan paspor lama.
Baca Juga: Tes Fokus: 8 dari 10 Orang Salah, Uji Kemampuan Observasi, Dapatkan Temukan Hewan yang Bersembunyi?
2. Mendaftar antrean secara online