Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi

- 21 Juni 2022, 11:47 WIB
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi.
Beberapa syarat ketika pembuatan paspor harus dipenuhi sesuai yang tercantum di media sosial Ditjen Imighrasi. /Imigrasi

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 21 Juni 2022: Trans TV, SCTV, NET TV, Ada Film 'Wild Card' dan 'Casino Raider'

Paspor memiliki beberapa jenis di antaranya paspor biasa, paspor diplomatik, paspor orang asing, paspor kelompk, paspor haji dan umrah, dan paspor daerah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada highlight akun Instagram @ditjen_imigrasi tahun 2021, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor baru atau permohonan paspor hilang dan rusak :

1. Siapkan dokumen persyaratan

Untuk paspor baru dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran / ijazah sekolah / buku nikah.

Sementara untuk paspor penggantian cukup KTP elektronik dan paspor lama.

Baca Juga: Tes Fokus: 8 dari 10 Orang Salah, Uji Kemampuan Observasi, Dapatkan Temukan Hewan yang Bersembunyi?

2. Mendaftar antrean secara online

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah