Kritik Menaker Soal JHT, Puan Maharani: Tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

- 14 Februari 2022, 18:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Menaker soal JHT. Disebut tidak sensitif dengan keadaan masyarakat.*
Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Menaker soal JHT. Disebut tidak sensitif dengan keadaan masyarakat.* /Instagram/ @puanmaharaniri

Selain itu, JHT bisa cair apabila cacat total atau permanen dan meninggal dunia. Namun, aturan baru itu mendapat banyak penolakan dari para pekerja atau buruh.

Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa dana JHT masih bisa diambil meskipun belum memasuki usia 56 tahun.

Syaratnya, pekerja telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun dana yang bisa diambil dari JHT sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain.

Ketentuan pengambilan JHT sebelum usia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau sudah di-PHK.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah