Selain itu, JHT bisa cair apabila cacat total atau permanen dan meninggal dunia. Namun, aturan baru itu mendapat banyak penolakan dari para pekerja atau buruh.
Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa dana JHT masih bisa diambil meskipun belum memasuki usia 56 tahun.
Syaratnya, pekerja telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun dana yang bisa diambil dari JHT sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain.
Ketentuan pengambilan JHT sebelum usia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau sudah di-PHK.***