PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Jaminan Hari Tua (JHT) menuai sorotan publik karena mencatut aturan pencairan dana saat usia 56 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet pun ikut menanggapi terkait aturan JHT, dengan mengatakan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, JKP melengkapi hadirnya aturan JHT yang baru dapat dicairkan ketika seorang pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Kartu dan Ungkap Karakter Anda, Salah Satunya Sensitif
"Sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," kata Yusuf Rendy Manilet dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Untuk diketahui bahwa JKP diperuntukan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, terdapat manfaat di antaranya uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Di sisi lain, ada juga tujuan BPJAMSOSTEK menghadirkan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Nino Tiba-tiba Tes DNA Keisya, Orang Tua Elsa Murka