Kritik Menaker Soal JHT, Puan Maharani: Tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

- 14 Februari 2022, 18:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Menaker soal JHT. Disebut tidak sensitif dengan keadaan masyarakat.*
Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Menaker soal JHT. Disebut tidak sensitif dengan keadaan masyarakat.* /Instagram/ @puanmaharaniri

PR TASIKMALAYA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Puan Maharani mengkritik Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Puan Maharani mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan Menaker terkait JHT tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat.

Padahal menurut Puan Maharani, dana JHT adalah kumpulan dari potongan gaji para pekerja bukan dana dari pemerintah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Anjing atau Kucing? Jawabanmu Ungkap Bahwa Kamu Orang yang Bertanggung Jawab

Sehingga, Puan Maharani menyampaikan bahwa JHT adalah hak para pekerja masing-masing.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dari dana pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 14 Februari 2022.

Meskipun dianggap tidak sensitif, Ketua DPR RI itu mengatakan bahwa kebijakan terkait JHT sudah sesuai.

"Kebijakan itu sesuai untuk peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, terutama pekerja," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Hashira akan Memulai Debutnya Pada Kimetsu no Yaiba Season 3, Siapa Sajakah Mereka?

Puan Maharani menganggap Permenaker itu tidak sensitif karena melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sehingga menurutnya, banyak masyarakat yang akan membutuhkan dana JHT untuk bertahan hidup di masa pandemi ini.

Sedangkan di peraturan yang baru itu, dana JHT baru bisa cair saat usia pensiun atau 56 tahun.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tuturnya.

Baca Juga: Link Streaming Ghost Doctor Episode 13 Sub Indo: Tes Beri Nasihat Ini pada Cha Young Min

Meskipun Politisi PDIP itu juga mengetahui bahwa sebagai gantinya Menaker telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurutnya itu tidak cukup untuk mengatasi kesulitan masyarakat atau pekerja.

Di mana JKP ini disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja).

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, JHT tengah menjadi perhatian publik karena melalui peraturan yang baru, JHT baru bisa cair 100 persen apabila telah memasuki masa pensiun atau 56 tahun.

Baca Juga: Trailer Doctor Strange 2 Perlihatkan Reed Richard sebagai Anggota The Illuminati?

Selain itu, JHT bisa cair apabila cacat total atau permanen dan meninggal dunia. Namun, aturan baru itu mendapat banyak penolakan dari para pekerja atau buruh.

Meski begitu, Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa dana JHT masih bisa diambil meskipun belum memasuki usia 56 tahun.

Syaratnya, pekerja telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun dana yang bisa diambil dari JHT sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain.

Ketentuan pengambilan JHT sebelum usia 56 tahun itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau sudah di-PHK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah