Aturan JHT Tuai Kritik Keras DPR hingga Ratusan Ribu Orang Tandatangani Petisi ini

- 12 Februari 2022, 18:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik keras JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun, hingga ratusan ribun orang tanda tangani petisi ini.*
Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik keras JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun, hingga ratusan ribun orang tanda tangani petisi ini.* /Pixabay/truthseeker08/

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan Permenaker dikritik oleh DPR hingga adanya petisi protes.

Pasalnya, Permenaker itu membuat JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun, hal itu pun melahirkan kritik keras DPR hingga adanya petisi protes publik.

Sementara itu, kritik keras disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan JHT.

Menurutnya, peraturan JHT tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja dalam situasi Covid-19.

Baca Juga: Jam Tayang Drakor Twenty Five Twenty One di Netflix

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty Prasetiyani yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, pada Sabtu, 12 Februari 2022.

"Peraturan ini juga menunjukan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya menyoroti data BPJS Ketenagakerjaan terkait data alasan pekerja terkena PHK dinilai bukan keinginannya.

"Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja sudah tidak nyaman," tuturnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tentukan Satu Persepsi Gambar untuk Ungkap Watak Asli Anda!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Charge.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x