JHT 'Cair' saat Usia 56 Tahun, DPR: Mencederai Rasa Kemanusiaan

- 12 Februari 2022, 17:24 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher tanggapi ketentuan baru JHT.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher tanggapi ketentuan baru JHT. /ANTARA/HO-DPR RI



PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, tersirat kabar terkait persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Pasalnya, JHT tersebut baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.

Hal ini, membuat anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terkait JHT.

Seperti diketahui, JPT itu merupakan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Reyna Bersimbah Darah dan Andin Bertemu Wanita Penolong Putrinya?

Alhasil, Permenaker itu disoroti oleh salah satu pihak DPR yang menurutnya mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty Prasetiyani pada Sabtu, 12 Februari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, .

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa hal ini terkait dengan ketidakpekaan pemerintah.

"Peraturan ini menunjukan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," tuturnya.

Baca Juga: Tersedia Bocoran Anime Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 11: Nezuko Akan Jadi Penyelamat Pemburu Iblis

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x