PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, tersirat kabar terkait persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Pasalnya, JHT tersebut baru bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun.
Hal ini, membuat anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terkait JHT.
Seperti diketahui, JPT itu merupakan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Reyna Bersimbah Darah dan Andin Bertemu Wanita Penolong Putrinya?
Alhasil, Permenaker itu disoroti oleh salah satu pihak DPR yang menurutnya mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty Prasetiyani pada Sabtu, 12 Februari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, .
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa hal ini terkait dengan ketidakpekaan pemerintah.
"Peraturan ini menunjukan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," tuturnya.