Puan Maharani menganggap Permenaker itu tidak sensitif karena melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga menurutnya, banyak masyarakat yang akan membutuhkan dana JHT untuk bertahan hidup di masa pandemi ini.
Sedangkan di peraturan yang baru itu, dana JHT baru bisa cair saat usia pensiun atau 56 tahun.
"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tuturnya.
Baca Juga: Link Streaming Ghost Doctor Episode 13 Sub Indo: Tes Beri Nasihat Ini pada Cha Young Min
Meskipun Politisi PDIP itu juga mengetahui bahwa sebagai gantinya Menaker telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menurutnya itu tidak cukup untuk mengatasi kesulitan masyarakat atau pekerja.
Di mana JKP ini disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja).
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, JHT tengah menjadi perhatian publik karena melalui peraturan yang baru, JHT baru bisa cair 100 persen apabila telah memasuki masa pensiun atau 56 tahun.
Baca Juga: Trailer Doctor Strange 2 Perlihatkan Reed Richard sebagai Anggota The Illuminati?