Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

- 4 Januari 2022, 18:01 WIB
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.*
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.* /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Gubernur Lemhannas Atas Usul Polri di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Nggak Perlu

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Perlu diketahui, dokumen di atas wajib dimiliki.

Baca Juga: Iklan Billboard Naver Webtoon Tampilkan BTS di Coex Kpop Square!

Apabila surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu tidak bisa melakukan pemblokiran lewat online.

Dengan kata lain, harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Instagram @humaspajakjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x