3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Perlu diketahui, dokumen di atas wajib dimiliki.
Baca Juga: Iklan Billboard Naver Webtoon Tampilkan BTS di Coex Kpop Square!
Apabila surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu tidak bisa melakukan pemblokiran lewat online.
Dengan kata lain, harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.***