STNK Mati Dua Tahun, Polisi: Dihapus Tak Dapat Diregistrasi Kembali

- 27 Oktober 2020, 14:57 WIB
Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PR TASIKMALAYA - Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Dia menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, PPP : Konsep Perekonomian Umatnya Bagus

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020.

Kompol Martinus mengatakan pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Film 'Story Of Kale' Tembus 100.000 Penonton di Hari Ke-3 Pemutarannya di Bioskop Online

Kemudian, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x