Mudah! Perpanjang SIM Bisa Secara Online, Intip Caranya Berikut Ini Menggunakan Aplikasi SINAR

- 16 April 2021, 12:40 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berkahir. Pada masa pandemi yang melanda Indonesia ini membuat masyarakat terbatas untuk melakukan kegiatan di luar.

Orang-orang disarankan untuk memilih kegiatan secara online, seperti perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online. Dimana baru-baru ini Korlantas Polri merilis aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang baru diluncuran Senin 12 April 2021 tersebut berguna untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan maupun pembuatan surat izin mengemudi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Raja Salman Jemput Paksa HRS dari Penjara?

Divisi Humas Polri melalui unggahan akun resmi Instagram @divisihumaspolri pada 15 April 2021, mengumumkan tata cara penggunaan aplikasi SINAR.

Cara penggunaan tersebut dimulai dari mengunduh aplikasi hingga SIM diterima oleh pemohon.

Simak selengkapnya tata cara untuk perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui unggahan Instagram tersebut.

Baca Juga: Bahagia Miliki Suami Seperti Anthony Xie, Audi Marissa: Makasih Udah Mau Berjuang Bareng

1. Mengunduh aplikasi

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x