Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

- 4 Januari 2022, 18:01 WIB
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.*
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.* /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

 

PR TASIKMALAYA - Berikut ini adalah langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online.

Simak langkah dan syarat blokir STNK mobil atau motor lewat online dengan mudah dan praktis, tidak perlu datang ke Samsat Induk dan antri.

Untuk langkah dan syarat blokir STNK lewat online, simak sampai akhir di sini.

Pemblokiran STNK menjadi penting jikalau kendaraanmu sudah berpindah tangan atau terjual.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Kamu Orang yang Tertutup atau Sulit Berkomitmen dengan Pasangan?

Lantaran jika STNK tidak di blokir nantinya kamu akan terkena pajak progresif.

Tata caranya terdapat pada unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, kini pelaporan kendaraan bermotor yang sudah pindah tangan atau terjual bisa dilakukan si situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Pemblokiran STNK ini dapat dilakukan dengan sangat mudah lewat online.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, pendaftaran terlebih dahulu dengan menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.

Jika sudah berhasil, maka kamu akan dikirim email untuk segera melakukan aktivasi.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Tottenham Hotspur di Piala Liga, 6 Januari 2022, Lengkap dengan Line Up dan Skor AKhir

Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk menggunakan layanan yang ada di pajak online.

Sebagai informasi, objek pajak yang terdapat di pajak online adalah objek pajak yang ada di database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, kamu bisa pilih pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK mobil atau motormu.

Namun jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Segera Menikah, sang Kakak Ungkap Rasa Senang Sekaligus Sedih

Berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Gubernur Lemhannas Atas Usul Polri di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Nggak Perlu

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Perlu diketahui, dokumen di atas wajib dimiliki.

Baca Juga: Iklan Billboard Naver Webtoon Tampilkan BTS di Coex Kpop Square!

Apabila surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu tidak bisa melakukan pemblokiran lewat online.

Dengan kata lain, harus melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Instagram @humaspajakjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x