Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

- 4 Januari 2022, 18:01 WIB
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.*
ILUSTRASI - Simak langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online. Tidak perlu ribet.* /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

Jika sudah berhasil, maka kamu akan dikirim email untuk segera melakukan aktivasi.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Tottenham Hotspur di Piala Liga, 6 Januari 2022, Lengkap dengan Line Up dan Skor AKhir

Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk menggunakan layanan yang ada di pajak online.

Sebagai informasi, objek pajak yang terdapat di pajak online adalah objek pajak yang ada di database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, kamu bisa pilih pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK mobil atau motormu.

Namun jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.

Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Segera Menikah, sang Kakak Ungkap Rasa Senang Sekaligus Sedih

Berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Instagram @humaspajakjakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x