Jika sudah berhasil, maka kamu akan dikirim email untuk segera melakukan aktivasi.
Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk menggunakan layanan yang ada di pajak online.
Sebagai informasi, objek pajak yang terdapat di pajak online adalah objek pajak yang ada di database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Setelah itu, kamu bisa pilih pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK mobil atau motormu.
Namun jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Segera Menikah, sang Kakak Ungkap Rasa Senang Sekaligus Sedih
Berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)