PR TASIKMALAYA - Berikut ini adalah langkah dan syarat blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor lewat online.
Simak langkah dan syarat blokir STNK mobil atau motor lewat online dengan mudah dan praktis, tidak perlu datang ke Samsat Induk dan antri.
Untuk langkah dan syarat blokir STNK lewat online, simak sampai akhir di sini.
Pemblokiran STNK menjadi penting jikalau kendaraanmu sudah berpindah tangan atau terjual.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Kamu Orang yang Tertutup atau Sulit Berkomitmen dengan Pasangan?
Lantaran jika STNK tidak di blokir nantinya kamu akan terkena pajak progresif.
Tata caranya terdapat pada unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, kini pelaporan kendaraan bermotor yang sudah pindah tangan atau terjual bisa dilakukan si situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Pemblokiran STNK ini dapat dilakukan dengan sangat mudah lewat online.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, pendaftaran terlebih dahulu dengan menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password.