Cara Praktis Daftar dan Perpanjang SIM secara Online, Cukup Pakai HP!

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira, saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis.

Pasalnya, layanan SIM kini hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Meski demikian, saat ini tidak semua golongan SIM bisa diproses melalui online.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Terdapat Cacing dalam Masker Impor dari Tiongkok?

Layanan SIM online, baru bisa dinikmati bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, cukup mudah. Anda tinggal mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan perbankan lainnya, agar SIM segera diproses.

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih ketika melakukan pendaftaran SIM online.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Gas dan Listrik, LaNyalla Mattalitti: Memberatkan Masyarakat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x