PR TASIKMALAYA - Irjen Napoleon Bonaparte kini menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Mabes Polri.
Penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu 17 November 2021.
“Benar dipindahkan, itu eksekusi dari jaksa,” ujar Dedi dalam keterangannya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dedi mengungkapkan, pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte sepenuhnya adalah bagian dari proses eksekusi oleh JPU.
“Sudah inkrah (berkekuatan hukum) juga, sudah (dipindahkan),” lanjut Dedi.
Baca Juga: Belanda Masuk Daftar Terbaru Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang sebelumnya telah diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.