PR TASIKMALAYA - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sidang pembacaan eksepsi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 9 November 2020.
“Dari bulan Juli hingga kini, saya merasa didzalimi melalui teks oleh pemberitaan pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” ungkap Napoleon.
Baca Juga: Kisah Cinta Presiden AS Joe Biden, Lima Kali Melamar sang Istri Berujung Penolakan
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Napoleon berusaha memberikan tanggapan, namun ia khawatir dinilai pembelaan diri.
“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi,” ujarnya.
Ia mengaku ingin menyampaikan pembelaan sejak dicopot dari jabatannya pada Juli 2020 lalu usai diduga ikut terlibat soal penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Raja Salman Beri Hadiah Pesawat Bergambar Habib Rizieq?
“Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk mendzalimi kami sebagai pejabat negara,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Napoleon didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari buronan hak tagih bank Bali untuk penghapusan red notice.