Dakwaan JPU pada Irjen Napoleon Tak Sesuai, Polri Kawal Kasus Red Notice Djoko Tjandra

- 4 November 2020, 11:55 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

PR TASIKMALAYA - Sidang perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dilanjutkan.

Sidang kali ini diagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Permintaan uang dari terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada terdakwa pengusaha Tommy Sumardi, rekan Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca Juga: Kompak Pakai Sarung, Gubernur Jatim dan Rekannya Lakukan Gowes ‘Sarungan’ di Situbondo

Hal tersebut, memicu pelemparan bola panas antara Penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, selama penyidik memeriksa seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Wasekjen Demokrat: Pesan SBY Tetap Tolak dan Tidak Menyerah

Awi menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan dakwaan itu karena telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.

Namun, tim penyidik, kata Awi, tidak pernah dapat informasi mengenai pemeriksaan para tersangka oleh JPU, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x