Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan di Lapas Cipinang Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

- 17 November 2021, 11:13 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait kasus red notice Djoko Tjandra. /PMJ News

Vonis kasasi MA diputuskan pada 3 November 2021 lalu oleh ketua majelis hakim Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Ansori, seperti dilansir dari ANTARA.

Irjen Napoleon Bonaparte harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lapas Cipinang.

Baca Juga: 10 Quotes Ucapan Hari Anak Sedunia ‘World Children’s Day’, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial!

Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dari Djoko Chandra pada 10 Maret 2021 lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau Rp2,1 miliar.

Suap diberikan Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi, agar Irjen Napoleon Bonaparte menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Kata 'Oke', Kerap Digunakan Sehari-hari Ternyata Punya Sejarah Panjang

Setelah itu, Irjen Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Sejumlah pihak juga telah dijatuhi vonis termasuk Djoko Tjandra, yaitu selama 3,5 tahun kurungan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari 4,5 tahun penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penganiayaan Muhammad Kece, yang juga merupakan tersangka penistaan agama.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah