PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Bersama dengan empat tahanan lain, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tahi Lalat di 5 Bagian Tubuh Ini Menunjukkan Anda Orang yang Beruntung, Apa Saja?
"Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 29 September 2021.
Penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte juga dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka)," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: Hwasa MAMAMOO Dikabarkan Akan Comeback Solo pada Tahun Ini
Selain Irjen Napoleon Bonaparte, empat tahanan yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya tahanan kasus uang palsu berinisial DH, tahanan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berinisial DW.