Baca Juga: Perkara Kamera, Atta Halilintar Marahi Karyawan: Jangan sampai Gue...
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap brigadir NP.
Brigadir NP mengakui kesalahannya dan sangat menyesal atas kejadian itu.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa brigadir NP telah dijatuhkan hukuman disiplin berat atas kasus tersebut dan menyampaikan hasil sidang.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari ini 22 Oktober 2021: Mama Rosa Terpojok karena Kebusukannya Diketahui Al?
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja, brigadir NP juga akan menerima surat teguran administrasi yang mengakibatkan brigadir NP mendapatkan penundaan kenaikan pangkat. ***