PR TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, untuk beberapa waktu akan menutup Kafe RM yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini dilakukan usai adanya insiden penembakan oleh seorang oknum polisi pada hari Kamis pagi, 25 Februari 2021, yang menewaskan tiga orang dan satu orang luka-luka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan alasan lain mengapa kafe tersebut diputuskan sanksi penutupan untuk sementara waktu.
Baca Juga: Tanggapi SBY, Moeldoko: Tidak Ikuti Perkembangan Internal Demokrat dan Jangan Menekan Saya
Pada hari Kamis, 25 Februari 2021, di Jakarta, ia menyebut bahwa pemilik kafe pun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kafe itu melampaui jam operasional yang ditetapkan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kafe itu masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, di waktu berlangsungnya penembakan, sedangkan Pergub 3 Tahun 2021 membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," ungkap Arifin.