Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara

- 26 Februari 2021, 09:00 WIB
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta.
Lokasi penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi di Cengkareng, Jakarta. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, untuk beberapa waktu akan menutup Kafe RM yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan usai adanya insiden penembakan oleh seorang oknum polisi pada hari Kamis pagi, 25 Februari 2021, yang menewaskan tiga orang dan satu orang luka-luka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan alasan lain mengapa kafe tersebut diputuskan sanksi penutupan untuk sementara waktu.

 Baca Juga: Tanggapi SBY, Moeldoko: Tidak Ikuti Perkembangan Internal Demokrat dan Jangan Menekan Saya

Pada hari Kamis, 25 Februari 2021, di Jakarta, ia menyebut bahwa pemilik kafe pun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kafe itu melampaui jam operasional yang ditetapkan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kafe itu masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, di waktu berlangsungnya penembakan, sedangkan Pergub 3 Tahun 2021 membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: Sebut Kesalahan Terbesar Anies Baswedan, Mariska Lubis: Tak Bayar Buzzer untuk Menaikan Citra dan Hantam Lawan

"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," ungkap Arifin.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x