Kembalikan HP Malah Diperas Rp 35 Juta oleh Oknum Polisi, Ahmad Sahroni: Tak Boleh Salah Gunakan Wewenang

- 1 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Handphone.
Ilustrasi Handphone. /Pixabay/JESHOOTS-com

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara terkait dengan kasus seorang perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengaku diperas Rp35 juta oleh oknum Polisi.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang, kalau memang belum terbukti bersalah,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 1 Februari 2021.

Kejadian bermula ketika Siti Nuraisyah menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi, lalu dia mengembalikan telepon genggam tersebut ke Polsek Tanjung Morowa.

Baca Juga: Setelah Laporkan Permadi Arya ke Polisi, Haris Pratama Akui Akun Twitter Diretas hingga Dapat Teror

Tapi ternyata, Siti Nuraisyah justru ditahan selama tiga hari dan diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi tersebut.

“Nah ini jelas-jelas korban, nat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang. Itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” tuturnya.

Sahroni bahkan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut sungguh merupakan suatu tindakan yang arogan, serta tidak mengayom masyarakat, padahal tugas pihak kepolisian adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Bingung Urus Izin Usaha Makanan Rumahan? Kemenkop UKM Beri Penjelasan Sertifikasi Bagi Industri Rumahan

Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk secepatnya mengusut kasus tersebut, serta dapat memastikan hal tersebut tidak terulang kembali untuk yang kedua kalinya.

“Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan,” pinta Sahroni.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x